Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Kategori Self-declare di CV. Kopi Citarasa Persada, Pasuruan, Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.33005/abdimesin.v3i1.45Keywords:
sertifikasi halal, self-declare, kopiAbstract
Aspek halal saat ini mulai dijadikan sebagai gaya hidup tidak hanya bagi
penduduk muslim, tetapi juga non-muslim. Hal ini terlihat dari adanya produk halal yang
semakin berkembang pesat di Indonesia dan perdagangan dunia. Oleh karena itu,
dibutuhkan adanya produk yang sudah tersertifikasi halal. Sertifikasi halal bermanfaat
dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk bagi konsumen, sehingga setiap UMKM
perlu memiliki sertifikasi halal, termasuk di CV. Kopi Citarasa Persada. CV. Kopi Citarasa
Persada merupakan mitra magang yang memproduksi berbagai olahan produk kopi, seperti
bubuk kopi robusta, bubuk kopi arabika, dan bubuk kopi green bean. Proses pengolahan
produk dilakukan dari hulu hingga hilir, diawali dengan budidaya tanaman kopi hingga
menjadi produk yang memiliki nilai jual. Produk bubuk kopi yang telah di produksi tersebut
kemudian didaftarkan melalui program sertifikasi halal gratis kategori self-declare.
Program ini difasilitasi oleh pemerintah melalui sosialisasi dan pendampingan untuk
mendapatkan sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan. Proses sertifikasi halal secara
umum terdiri dari pembuatan akun sihalal dan mengajukan permohonan sertifikat halal.
Permohonan dilakukan dengan memilih pendaftaran self-declare dan memasukkan kode
fasilitasi. Setelah itu, pendamping proses produk halal akan melakukan verifikasi dan
validasi dilanjutkan verifikasi oleh BPJPH. BPJPH kemudian akan menerbitkan surat tanda
terima dokumen dan sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia akan dilakukan.